Mediasi Gagal, Federasi Serikat SPIM PT SKU Lapor ke Disnakertrans Sulteng

DPW F-SPIM Sulteng Koordinasi dengan Mediator Disnakertrans Sulteng terkait laporan Pekerja PT Sirtu Karya Utama. (Adit)

HARIANRAKYAT.CO, PALU, Sejumlah pekerja melaporkan Rocky Martianus PT. Sirtu Karya Utama karena mediasi di perusahaan tidak mendapat titik temu sehingga pengaduan berlanjut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah.

Anton, salah seorang pekerja mengatakan saat ini mereka dirumahkan tanpa adanya status yang jelas.

“Masa kerja saya 14 tahun dan ditawarkan ambil pesangon sejumlah 25 juta tetapi saya menolak karena saya anggap itu tidak sesuai,” ungkap dia.

Menurutnya selama bekerja ia tidak pernah mendapatkan cuti bahkan jika sakit gajinya pernah dipotong.

“Kami tidak menolak di PHK tetapi berikan pesangon yang sesuai,” kata dia.

PT. SKU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang galian C bertempat di Kelurahan Buluri, Kota Palu sejak tahun 2007.

Perusahaan ini melakukan perdagangan batu split dari berbagai ukuran dengan harga bervariasi, mulai dari ukuran ½, 2/3, 3/8, 5/7, 5/10, abu batu, batu bolder pondasi, Pasir Palu hingga batu gajah atau big stone. Perbulannya, PT SKU bisa mendapatkan 50.000 – 100.000 kubik hasil dari produksi batu pecah dari dua mesin Crusher.

Sementara itu, Moh. Agung Fajar, Ketua Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (F-SPIM) Sulawesi Tengah mengatakan bahwa pihaknya mendampingi pekerja PT. SKU.

“Sampai saat ini tidak ada ada kejelasan, kalau pun mereka di-PHK, harusnya perusahaan wajib memberikan Surat Pemberitahuan PHK (SPPHK) serta memenuhi hak-haknya. Kami sudah masukkan pengaduan tinggal menunggu jadwal dari Disnakertrans Sulteng”, terang Fajar, Jumat (23/10).

SPPHK juga tak ada, Fajar menduga perusahaan tidak transparan dan melakukan PHK terselubung untuk menghindari pesangon dan kompensasi yang layak.

“Pekerja semuanya berstatus pekerja tetap terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja rata-rata berada di atas 8 tahun”, jelas Fajar.

Menurut Fajar, jika merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021, harusnya pekerja mendapatkan pesangon sebesar Rp 32.575.174 dengan perhitungan 3.619.466 X upah 9 bulan.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa penjualan dari puluhan ribu hingga ratusan ribu kubik batu split tersebut bisa mendapatkan milyaran keuntungan per bulan.

“Keuntungan perusahaan sudah berkali lipat. Tapi kenapa tak menunaikan hak para buruh yang dirumahkan. Kami meminta PT SKU segera bertanggungjawab sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sebab, RKAB bukan urusa buruh. Urusan buruh bekerja dan haknya mesti dipenuhi oleh perusahaan. Jika mediasi Disnakertrans Sulteng buntu maka kami akan demo PT. SKU dan kami juga akan mendesak Gubernur untuk menahan RKAB karena tidak taat hukum”, pungkas Fajar. (A)

Bagikan: