Menyamar jadi ekspedisi, pengedar narkoba tertangkap

Seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial WL (34) ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Bea Cukai setempat.

Ganja kering seberat 1,96 kilogram itu dikirim kepada WL dari Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung melalui jasa ekspedisi. Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan dengan menggunakan teknik controlled delivery, yaitu penyerahan barang bukti di bawah pengawasan.

Pengawasan dilakukan petugas sejak barang itu masih berada di Pangkal Pinang hingga tiba di Balikpapan.

Baca juga  Menteri Pigai Lempar Tugas ke Wamen Urus Penanganan Pelanggaran HAM Berat

“Kami mendapatkan informasi tentang pengiriman ganja ini sejak 23 Desember lalu, dan kami bekerja sama dengan Bea Cukai Balikpapan untuk melakukan penelusuran secara intensif,” ujarnya, Kamis (4/1).

Barang bukti berupa dua paket ganja yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi aluminium foil itu tiba di Balikpapan pada 1 Januari.2023.

Namun, narkoba itu tidak langsung diambil oleh petugas, karena harus melewati empat proses, termasuk menunggu waiting list selama empat hari di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

“Setelah itu, barang itu masuk ke gudang ekspedisi selama dua hari, sebelum akhirnya kami amankan bersama tersangka pada Senin (1/1) sore,” katanya.

Menurut Risnoto, tersangka WL datang ke kantor ekspedisi untuk mengambil barang itu. Petugas BNNK dan Bea Cukai yang menyamar sebagai pegawai ekspedisi langsung melakukan penangkapan.

Baca juga  Kuasa Hukum yakin Septia Tidak Bersalah

“Tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, tetapi kami berhasil menguasainya dengan bantuan pekerja ekspedisi yang menutup rolling door,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memesan ganja itu dari seseorang berinisial PL yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar ganja, yang rencananya akan memasarkan barang haram itu di Balikpapan.

Baca juga  Karopenmas Polri : Polri Tetap Berkomitmen Jaga Netralitas

Ini merupakan kali kedua tersangka terlibat dalam kejahatan narkotika, setelah sebelumnya meraih keuntungan hingga Rp 5 juta dari menjual ganja.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (drmwn)

 

 

Bagikan: