HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyeruak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Kukar, Senin, 12 November 2026.
Pertemuan yang melibatkan aliansi serikat pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu membongkar potret buram kondisi kerja di wilayah yang kaya sumber daya alam tersebut.
Berbagai persoalan krusial dipaparkan di meja rapat, mulai dari kebijakan upah minimum, anjloknya daya beli buruh, manipulasi hubungan kerja outsourcing, pelanggaran hak cuti hamil bagi buruh perempuan, hingga pengabaian jaminan sosial dan pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai belum efektif.
Satu dari sekian banyak pengakuan mencengangkan yang muncul adalah praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sejumlah perusahaan yang hanya dilakukan lewat pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Desman Endianto meradang mendengar laporan adanya korporasi yang memutus penghidupan pekerjanya hanya melalui obrolan pesan di telepon seluler. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai nilai kemanusiaan dan aturan ketenagakerjaan.
“Ini kan miris dan keterlaluan. Perusahaan menuntut produktivitas tinggi dari karyawan, tapi giliran memecat hanya lewat pesan WhatsApp atau obrolan HP. Jelas ini pelanggaran aturan,” tegas Desman usai rapat kepada awak media.
Selain persoalan PHK sepihak, Desman menyoroti dugaan manipulasi skema outsourcing yang kerap dijadikan “akal-akalan” pengusaha untuk menghindari kewajiban menetapkan status karyawan tetap, THR hingga pengabaian hak-hak normatif seperti cuti melahirkan dan upah lembur yang tak dibayarkan.
“Kami minta Disnakertrans Kukar segera bergerak melakukan pembenahan total. Komisi I akan mendalami dan mengkaji seluruh laporan pelanggaran ini secara sistematis,” ujar Desman menambahkan.
Persoalan upah turut menjadi sorotan tajam. Komisi I DPRD Kukar meminta Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk tidak merumuskan angka UMK 2027 secara sekadar mematuhi kalkulasi formalitas.
Desman Sepakat dengan aliansi buruh, formulasi UMK 2027 wajib menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pedoman utama guna menjaga daya beli pekerja di tengah laju inflasi daerah.
“Pengusulan upah 2027 jangan sampai memicu kekecewaan berulang dari teman-teman serikat. Komposisi rumusan di Dewan Pengupahan harus minimal mendekati angka KHL yang riil di Kaltim dan Kutai Kartanegara,” jelas Desman.
Menanggapi carut-marutnya pengawasan di lapangan, aliansi dari tujuh DPC Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kutai Kartanegara mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua DPC Kahutindo Kukar, Mustain menyatakan keberadaan Satgas menjadi krusial untuk mengawasi ratusan perusahaan yang beroperasi di Kukar. Satgas ini diusulkan melibatkan unsur Serikat Buruh, Pemerintah Daerah, Apindo, hingga Anggota Komisi I DPRD Kukar.
“Aturan hukum sebenarnya sudah ada, tetapi pelanggaran di lapangan terus berulang karena lemahnya penegakan. Kami minta Satgas PHK ini terbentuk dan resmi di-SK-kan paling lambat November ini,” kata Mustain yang juga Ketua 7 Aliansi Serikat Buruh.
Desakan pembentukan Satgas di akhir tahun ini dipandang sangat mendesak menyusul penjelangan agenda krusial penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Kukar Tahun 2027 mendatang.
“Nanti setelah UMK/UMSK di-SK-kan, Satgas inilah yang akan memonitor secara intensif di lapangan. Apakah perusahaan betul-betul menjalankan keputusan upah tersebut atau malah memangkasnya,” tegas Mustain.
Penanganan krisis ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat respons positif dari kalangan dunia usaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar, Agung. Ia menegaskan komitmennya untuk tidak berseberangan dengan serikat buruh maupun pemerintah daerah, serta menyetujui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan.
Agung membeberkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kutai Kartanegara sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan, khususnya di sektor pertambangan batu bara.
“Kami mencatat ada 1.070 kasus PHK yang terjadi di Kukar, terutama di sektor tambang batu bara, 30 persennya tenaga lokal. Padahal, warga lokal kita saat ini sudah banyak berkembang, dari yang semula non-skill kini sudah mampu mengoperasikan unit-unit berat,” ujar Agung di ruang rapat.
Menanggapi keluhan serikat buruh mengenai maraknya pelanggaran hak-hak pekerja, Agung mengakui bahwa salah satu akar masalah utama terletak pada minimnya jumlah personel pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan dibentuknya Satgas Ketenagakerjaan Kukar diharapkan bisa menutup lubang keterbatasan personil pengawas dari pemerintah.
“Memang kendalanya di pengawasan. Bayangkan, untuk menangani sekitar 200-an perusahaan di Kukar, hanya ada satu orang petugas pengawas ketenagakerjaan dari provinsi. Karena itu, jika ada sengketa, bipatrit dan Distransnaker Kukar harus mengoptimalkan fungsi mediasi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Apindo menyambut baik gagasan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh instansi teknis, aparat penegak hukum, legislatif, hingga perwakilan buruh dan pengusaha.
Selain mendorong pembentukan Satgas, Apindo Kukar mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menyiapkan langkah antisipasi pasca-PHK melalui pengembangan ekonomi kerakyatan.
“Kami berkoordinasi dengan Pemprov untuk penanganan dampak PHK, salah satunya mempersiapkan alternatif ekonomi kerakyatan bagi pekerja terdampak. Kami berharap PHK bisa diminimalisasi dan iklim ekonomi di Kukar tetap bertumbuh positif. Pertemuan hari ini semoga menjadi angin segar bagi kita semua,” tambah Agung.
Menanggapi Desakan Serikat Pekerja, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadistransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza mengatakan, pembentukan Satgas khusus di tingkat daerah memerlukan cakupan fungsi yang jauh lebih luas ketimbang sekadar menangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini diambil untuk menutupi sekat keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, khususnya dalam hal pengawasan ketenagakerjaan yang berada di ranah Pemerintah Provinsi.
Dendy membeberkan, penyimpangan hak-hak normatif buruh dari pemberi kerja kerap terjadi di lapangan. Namun, Distransnaker kabupaten kerap terbentur batas kewenangan regulasi ketika hendak menjatuhkan sanksi atau melakukan penindakan langsung.
“Kalau di pemerintah pusat fokusnya Satgas PHK, kita merencanakan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan dalam ruang lingkup yang lebih luas dan holistik. Kenapa? Karena kewenangan kabupaten/kota terbatas, terutama pada fungsi pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Dendy usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar.
Melalui Satgas ini, Pemkab Kukar bakal merangkul seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari Serikat Buruh/Pekerja, Apindo, Kepolisian (Polres Kukar), Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Komisi I DPRD Kukar, hingga dinas-dinas teknis terkait.
Sinergi lintas dinas teknis ini dinilai menjadi kunci penindakan taktis. Dendy mencontohkan, jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor pertambangan yang membandel tidak melaksanakan hasil anjuran mediasi, Satgas dapat melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mengkaji ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut.
“Di dalam komponen persetujuan Amdal itu ada klausul terkait ketenagakerjaan. Ruang-ruang intervensi seperti ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Distransnaker. Dengan Satgas holistik, kita punya instrumen untuk melakukan intervensi saat anjuran mediasi tidak berjalan,” tegasnya.
Selain fungsi penindakan, Satgas Ketenagakerjaan dirancang untuk memetakan dan memitigasi potensi gejolak hubungan industrial serta ancaman gelombang PHK massal sebelum krisis meletus di daerah.
Terkait proses legalitas dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Satgas, Dendy mengakui saat ini pihak Pemkab sedang merapikan susunan keanggotaan agar mencakup seluruh unsur penting, termasuk mengakomodasi keterlibatan unsur Komisi I DPRD Kukar dan BPJS.
“Harapan kita Satgas ini bisa terakselerasi dengan cepat. Saat ini kami menyempurnakan keanggotaan personelnya, termasuk memasukkan masukan keterlibatan Komisi I DPRD Kukar serta unsur BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, agar tim yang terbentuk betul-betul kuat dan solutif,” pungkas Dendy.
Inisiatif pembentukan Satgas Ketenagakerjaan holistik ini mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Kukar, Hidayat dari PKS dan Anisa dari NasDem serta aliansi serikat pekerja. Legislatif menyepakati keterlibatan aktif DPRD dan dinas teknis dalam Satgas akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap ratusan korporasi yang beroperasi di bumi Kutai Kartanegara. (Y)





