Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Dorong Raperda Strategis dan Penataan Aset Daerah Optimalkan PAD 2027

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menata regulasi serta menyelamatkan potensi aset daerah bernilai ratusan miliar rupiah.

Langkah strategis ini ditempuh melalui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) seusai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (5/10/2026).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan penataan regulasi dan pengalihan pengelolaan aset kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi kunci utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri dan berkelanjutan.

Salah satu Raperda adalah pencabutan Perda Kabupaten Kutai Tahun 1999 nomor 18 tentang pembentukan Kecamatan Sedulang dalam wilayah Kukar.

Ahmad Yani menjelaskan, secara aturan perundang-undangan, payung hukum yang sudah tidak berlaku atau tidak diterapkan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

“Perda sejak tahun 1999 ini harus resmi dicabut agar tidak memicu tumpang tindih regulasi. Kita harap prosesnya bisa optimal,” kata Ahmad Yani kepada awak media seusai menutup rapur.

DPRD Kukar juga memacu penyelesaian dua Raperda Inisiatif di sektor perhubungan dan kepemudaan. Penyesuaian ini dinilai sangat mendesak menyusul adanya perubahan aturan di tingkat pemerintah pusat yang harus diselaraskan dengan kebutuhan daerah.

“Pansus untuk Raperda Perhubungan dan Kepemudaan sudah berjalan. Kita targetkan paling lambat pada Desember 2026 mendatang seluruh pembahasan selesai dan disetujui bersama,” tambahnya.

Menyongsong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), DPRD Kukar mempercepat perubahan Perda PT Kaltim Sejahtera Daya Energi (KSDE) BUMD kerja sama Pemkab Kukar dan Pemkot Balikpapan.

Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan aset daerah berupa pelabuhan dan pengawalan laut di Amburawang Laut senilai kurang lebih Rp330 miliar yang sempat terbengkalai dan nilainya menyusut tanpa memberikan pemasukan bagi daerah.

“Dengan menyerahkan pengelolaan aset Rp330 miliar ini kepada PT KSDE secara profesional, kita targetkan mulai tahun 2027 mendatang mampu menghasilkan kontribusi PAD sebesar Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar per tahun,” jelas politisi parpol berlambang kepala banteng itu.

Selain pelabuhan, DPRD Kukar menata ulang skema penyertaan modal aset gedung perkantoran Graha 165 di Jakarta. Sesuai regulasi terbaru, penyertaan modal pemerintah daerah wajib disalurkan melalui BUMD milik daerah sendiri, dalam hal ini PT Tunggang Parangan. Aset yang semula bernilai awal Rp12,5 miliar tersebut kini telah berkembang dua kali lipat menjadi sekitar Rp25 miliar.

“Aset di Graha 165 sebenarnya sudah menghasilkan. Melalui pengalihan modal ke PT Tunggang Parangan Persero, nantinya BUMD kita bisa menjalin kerja sama bisnis to bisnis secara langsung dengan PT Graha 165. Harapan kita, hasilnya berupa PAD dari sektor penyewaan gedung perkantoran,” pungkasnya.

DPRD Kukar optimistis mampu mengamankan legalitas hukum daerah sekaligus membuka kran pendapatan baru bagi kas daerah mulai tahun 2027. (Y)

Bagikan: