DPRD Kutai Kartanegara Setujui Perubahan APBD 2026

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara merampungkan rangkaian pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Tenggarong, Rabu (30/9/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmad Yani menegaskan penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk merespons perkembangan kondisi ekonomi, perubahan kemampuan pendapatan, serta memastikan penyelesaian kewajiban daerah hingga akhir tahun anggaran.

“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pembiayaan, serta kewajiban daerah yang harus diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2026,” ujar Ahmad Yani saat menyampaikan laporan Banggar DPRD Kukar.

Dalam penyampaian laporan hasil kerja Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ahmad Yani memaparkan rincian struktur P-APBD 2026 yang telah disepakati:

  1. Pendapatan Daerah: Secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar Rp 76,97 miliar, dari semula Rp 6,72 triliun menjadi Rp 6,80 triliun. Penyesuaian ini dipengaruhi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp 727,86 miliar serta peningkatan Pendapatan Transfer menjadi Rp 6,05 triliun.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan total sebesar Rp 94,17 miliar, dari semula Rp 7,21 triliun menjadi Rp 7,12 triliun. Penyesuaian belanja ditandai dengan rasionalisasi Belanja Operasional menjadi Rp 5,22 triliun dan peningkatan signifikan pada Belanja Modal sebesar Rp 373,83 miliar sehingga menjadi Rp 1,33 triliun.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan disepakati sebesar Rp 1,14 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 830,95 miliar yang menghasilkan pembiayaan sebesar Rp 318,85 miliar.

Ahmad Yani menggarisbawahi efisiensi dan rasionalisasi pada belanja operasional sengaja diarahkan guna memberi ruang fiskal yang lebih luas bagi pembangunan fisik dan pelayanan dasar.

“Rasionalisasi Belanja Operasional diimbangi dengan peningkatan Belanja Modal. Hal tersebut perlu diarahkan agar efisiensi tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar, tetapi justru menghasilkan ruang fiskal yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegas Ahmad Yani.

Meskipun Banggar merekomendasikan persetujuan Raperda P-APBD 2026, Ahmad Yani mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar tetap disiplin dalam mengelola arus kas serta menindaklanjuti berbagai catatan penting dari fraksi-fraksi DPRD.

Isu-isu strategis seperti kemandirian PAD, transparansi pengelolaan pinjaman daerah, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, serta pengawasan pemanfaatan SiLPA akan terus dikawal secara ketat oleh legislatif.

“Pengendalian pendapatan, belanja, dan arus kas harus menjadi perhatian utama agar pelaksanaan APBD sampai akhir tahun tetap berada dalam kondisi yang terkendali, akuntabel, dan transparan,” pungkas Ahmad Yani. (*)

Bagikan: