Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, antara Pekerja, Pengusaha, dan Peran Negara

diskusi publik bertajuk ‘Mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan’ yang diselenggarakan Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP) FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Selasa (29/9/2026).

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase krusial menjelang batas akhir mandat Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2026.

Isu strategis ini dikupas tuntas dalam diskusi publik bertajuk ‘Mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan’ yang diselenggarakan Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP) FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Selasa (29/9/2026).

RUU baru yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini disusun guna menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tahun 2024. Putusan tersebut mensyaratkan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru harus direalisasikan paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, drg. Putih Sari menyampaikan RUU ini berupaya semaksimal mungkin menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menemukan titik keseimbangan antara tiga pilar: perlindungan pekerja, kepastian dunia usaha, dan hadirnya negara.

“Platform digital adalah salah satu kebaruan yang coba kita akomodir di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Karena memang hubungan kerja yang baru ini secara global, ILO juga belum lama memutuskan pekerja platform digital ini sebagai pekerja. Dari segi perlindungannya ini yang harus bisa lebih jelas, waktu kerjanya lebih luas, alih daya, jaminan sosial, skala upah, dan hal-hal penting lainnya,” ujar Putih Sari.

Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan, RUU ini juga menjangkau tenaga kerja sektor informal, termasuk kelompok yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang lama.

“Ini mengatur terkait si pemberi kerja, upah yang layak, dan pertimbangan terhadap risiko pekerjaan. Termasuk juga ketidakpastian yang saat ini kami terima masukannya, bahwa ada sektor yang tidak diatur dalam UU ketenagakerjaan lama, seperti pekerja di kampus dan di fasilitas kesehatan,” tuturnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Arnando Jujur Pardamean Siregar, M.H., mengungkapkan pemerintah telah merespons mandat MK dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) lintas sektor.

“Secara konsepsi, tujuan RUU ini memastikan industri tetap tumbuh, dan pekerja sejahtera dalam ekosistem ketenagakerjaan yang semakin baik. Oleh karenanya, pemerintah merespons dengan membentuk Panja yang melibatkan 7 kementerian terkait,” terang Arnando.

Ia membeberkan draf RUU terbaru saat ini terdiri atas 20 bab dan 264 pasal. Draf ini merangkum seluruh substansi pokok sesuai Putusan MK 168, mulai dari aturan pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (WKWI), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perhitungan pesangon dan penggantian hak, hingga ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dari sudut pandang akademis, Dosen Ilmu Politik FISIP USU, Fredick Broven Ekayanta, M.I.P. menyoroti realitas politik, hukum, dan ekonomi di balik RUU ini. Ia menggarisbawahi masih tajamnya perbedaan pandangan antara pengusaha, DPR, dan pekerja mengenai batasan PKWT, alih daya, hingga sanksi pidana.

Fredick juga mengkritik konsep “kemitraan” pada ekonomi gig atau pekerja platform digital seperti pengemudi ojek daring yang dinilainya menyembunyikan relasi kuasa yang timpang.

“Terdapat banyak riset ilmiah yang pada dasarnya telah menunjukkan bahwa nasib pekerja platform digital seperti pengemudi ojol itu jauh dari kata sejahtera. Oleh karenanya, bagaimana itu diatur dalam RUU yang baru ini?” tegas Fredick.

Sementara itu, akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) yang mewakili Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumatera Utara, Sry Lestari Samosir, M.Sos., menumpahkan sorotannya pada “dinding eksklusi” dalam UU lama yang berpusat pada entitas bisnis formal semata.

“Akibatnya, terdapat kelompok-kelompok masyarakat seperti dosen, guru, tenaga kesehatan non-ASN, Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan pekerja platform saat ini justru tidak dikategorikan sebagai pekerja. Banyak dosen bekerja di luar kampus bukan karena ambisi, tetapi karena sistem tidak menjamin kehidupan yang layak,” ungkap Sry.

SPK mendesak RUU baru memuat pengakuan hak berserikat bagi pekerja non-perusahaan, pekerja informal, serta meninjau ulang UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) agar mekanisme penyelesaian konflik lebih inklusif.

Perwakilan dari Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB), Kahar S. Cahyono, menegaskan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan wajib dituntaskan selambat-lambatnya 31 Oktober 2026. KSP-PB telah menyodorkan draf usulan yang memuat 7 Prinsip Formil, 10 Prinsip Materiil, 17 Isu Baru, dan 59 Isu Perbaikan.

“Posisi KSP-PB juga mendorong adanya pemenuhan hak-hak maternitas buruh perempuan yang bisa diakses tanpa tekanan dan intimidasi, berlaku untuk semua buruh tanpa memandang status hubungan kerjanya, termasuk kebutuhan penyediaan day care bagi pekerja. Pihak Pengawasan Ketenagakerjaan memegang posisi krusial dalam melakukan pengawasan,” tutur Kahar.

Isu baru yang didorong KSP-PB antara lain mencakup perlindungan pekerja digital, medis, awak kapal, hingga pembentukan Satgas Anti-PHK serta penghapusan sistem outsourcing dan kemitraan semu.

Menutup jalannya diskusi, moderator Yusria Aqmarina, M.Sos. menyimpulkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh sekadar menjadi tambal sulam regulasi masa lalu.

“Regulasi ini harus mampu memberikan kepastian bagi pekerja rentan dan digital, serta memastikan kesejahteraan tanpa mematikan produktivitas industri. Ruang dialog yang bermakna (meaningful participation) antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi harus terus dikawal hingga undang-undang ini disahkan,” pungkasnya. (Ril)

Bagikan: