Sengketa Tanah Warga dan Perusahaan Bergulir di Pengadilan Tenggarong

Kuasa hukum penggugat, Ahyar Rasyd dari Firma bunyamin seman law firm.

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Agenda persidangan perkara perdata sengketa lahan tambang batu bara antara pihak warga melawan PT GIE di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong ditunda.

Penundaan majelis hakim dipicu kendala kehadiran para pihak tergugat akibat dampak letusan Gunung Krakatau.

Pihak tergugat yang berada di Jakarta dilaporkan tidak dapat terbang ke Kaltim, sementara saksi dari pihak penggugat turut berhalangan hadir lantaran gangguan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tenggarong Nomor Perkara 102/Pdt.G/2025/PN Ttr tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), persidangan sejatinya dijadwalkan bergulir di Ruang Candra, Rabu (9/9/2026).

Agenda tersebut memuat pembuktian berkas surat serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Ahyar Rasydi, menegaskan bahwa kliennya, Yuliana Loy, memegang alas hak yang sah dan mengikat atas lahan seluas 2 hektare yang berlokasi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ia menyebut keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya telah tervalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tenggarong sebagai produk hukum resmi yang terbit sejak tahun 2000.

“Kami sudah melalui tahap pemeriksaan setempat (sidang lapangan). Kami sangat meyakini klien kami merupakan pemilik sah atas objek tanah yang saat ini telah digarap dan ditambang oleh pihak perusahaan,” tegas Ahyar.

Ahyar menambahkan, rentetan persidangan sengketa lahan ini telah bergulir cukup panjang dan kini mulai mengarah ke tahap akhir pembacaan kesimpulan para pihak.

“Prosesnya sudah memasuki tahap akhir. Kami memperkirakan majelis hakim akan membacakan putusan resmi perkara ini sekitar dua bulan ke depan,” pungkasnya. (Y)

Bagikan: