HARIANRAKYAT.CO – Nyawa buruh lagi-lagi terenggut oleh kecelakaan kerja yang seharusnya dapat dihindarkan.
Kecelakaan kerja itu terjadi pada hari Sabtu (13/4/2024) atau tiga hari setelah menjelang perayaan IdulFitri.
“Kecelakaan kerja berlokasi di pabrik PT Kahatex, di kawasan Rancaekek, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,” kata Nara Hubung Aliansi Rakyat P3K, Ayat Sudrajat melalui rilisnya kepada media ini, Kamis (18/4).
Kecelakaan kerja tersebut menyebabkan satu orang buruh meninggal dunia asal Kabupaten Garut dan lima lainnya kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Dari berbagai sumber media massa yang meliput pasca kejadian mengabarkan, kecelakaan diawali ketika sejumlah buruh diperintahkan untuk melakukan kerja pemeliharaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Seorang buruh turun ke bak penampungan limbah, yang baru selesai dikuras untuk membersihkan lumpur dan langsung jatuh pingsan.
“Kami menduga korban menghirup gas beracun di bak penampungan. Hingga saat siaran pers ini ditulis, audit menyeluruh belum dilakukan. Namun demikian, cukup alasan kuat penyebab kecelakaan karena diabaikannya prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tidak tersedianya alat-alat pelindung diri yang sepadan dengan risiko pekerjaan, dan kelalaian perusahaan memberikan pengetahuan yang cukup bagi buruh untuk melindungi keselamatannya,” ungkapnya.
Kecelakaan kerja kali ini mengingatkan pada kejadian serupa di Cirebon Super Block Mall pada 9 April 2024, empat orang buruh meninggal dunia karena menghirup gas beracun saat melakukan perawatan septic tank. Lalu sebelumnya, pada 9 Januari 2024, dua orang buruh meninggal dunia dan satu lagi semaput saat memperbaiki saluran air limbah di pemukiman mewah Meikarta, Bekasi.
“Dalam tiga tahun terakhir, angka kecelakaan kerja terus meningkat. Dari seluruh 347.855 kecelakaan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia sepanjang 2023, Jawa Barat adalah Propinsi Juara yang menyumbangkan 62.828 kasus. Seluruh angka-angka tersebut, ibarat permukaan gunung es, hanya mewakili gejala permukaan saja. Ada banyak kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang tidak tercatat, tidak diselidiki, dan tidak dilaporkan atau disembunyikan untuk keuntungan segelintir orang,” bebernya Ayat lagi.
Dibalik angka tersebut di atas, tersisa keluarga, kawan dan kekasih yang ditinggalkan dalam keadaan berduka dan hancur. Sesudah tertimpa kecelakaan kerja dan menderita penyakit akibat kerja, sejumlah buruh penyandang disabilitas menjalani hidup yang tak lagi sama.
“Bagaimanapun, tak satu jenis pekerjaan pun lebih berharga dari nyawa manusia. Menyikapi tragedi di PT Kahatex, kami Aliansi Rakyat Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyampaikan bela-sungkawa yang sedalam-dalamnya khususnya bagi keluarga korban dan seluruh buruh yang bekerja di PT Kahatex,” terangnya.
Berikut ini tuntutan Aliansi Rakyat Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ;
- Mengecam PT Kahatex yang telah mengabaikan hak-hak buruh akan tempat kerja yang
sehat dan aman, gagal menjamin keselamatan kerja, sehingga terjadi kecelakaan kerja
yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. - Mendesak majikan/pemilik PT Kahatex untuk melakukan dua hal, yang jauh lebih penting
dari memindahkan kekayaan ke negara-negara bebas pajak (British Virgin Island), yaitu:
- Membangun/memperbaiki sistem keselamatan dan kesehatan kerja secara
menyeluruh, dengan melibatkan buruh dan tenaga ahli terkait, agar kecelakaan
kerja tidak terjadi lagi di masa mendatang.
- Segera memberikan fasilitas pemeriksaan dan perawatan kesehatan berbasis risiko secara reguler bagi para korban yang selamat dari tragedi 13 April 2024, untuk menghindarkan penyakit akibat kerja yang dapat timbul di masa mendatang akibat paparan bahan kimia.
3. Menuntut pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh yang seksama dan
mendalam sehingga peristiwa kecelakaan ini terjelaskan secara terang-benderang, dan
menjatuhkan sanksi tegas untuk pelanggarnya, kemudian memberikan keadilan bagi
buruh yang dirugikan serta keluarganya; agar peristiwa serupa tidak berulang.
4. Agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari, pemerintah Jawa Barat harus
memperketat audit dan pengawasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di
seluruh tempat kerja di Jawa Barat. (*/Y)