17 Pekerja Dimutasi HRD Tanpa Alasan, Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia Upayakan Mediasi

Tuntutan Pengurus Basis/PUK FSBPI PT Amos. Ist

HARIANRAKYAT.CO , SAMARINDA – Baru-baru ini manajemen PT Amos indah Indonesia yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung – Jakarta Utara disebut-sebut melakukan tindakan pelangaran isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dari rilis yang diterima media ini, dugaan pelanggaran itu terkait pihak manajemen perusahaan mengkondisikan para buruh menandatangani perpanjangan kontrak kerja hanya 1 bulan kepada buruh yang sudah bekerja lebih dari 9 tahun.

Padahal dalam PKB Pasal 8 ayat (2) Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyebutkan:

A. Terkait buruh dengan status PKWT jika masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun akan ada pengangkatan menjadi karyawan tetap.

B. Pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap pada ayat (a) tersebut diatas akan dilaksanakan secara bertahap sesuai masa kerja dan setiap 2 (dua) bulan sekali sebanyak 3 (tiga) orang sesuai dengan perjanjian bersama nomor 02/PB PT. Amos 1.1/V/17.

Terkait dengan kebijakan perusahaan, yang tidak sesuai PB, para buruh menolak atas perpanjangan kontrak 1 bulan, namun pihak manajemen membalas penolakan ini dengan mengeluarkan kebijakan mutasi kerja kepada 7 buruh perempuan yaitu Supriyatin, Tasmini, Marsita, Suryani, Samsiatul Masudah, Riani, dan Rita Sirait pada tanggal 26 Maret 2024.

Baca juga  Perkembangan Kasus Hak Pekerja RSHD

Kasus ini kemudian diadvokasi oleh Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia.

Meski begitu, pihaknya masih mengalami kesulitan setiap kali melakukan pendampingan. Upaya yang dilakukan seringkali mentok di manajemen sebagai pihak yang diberi kuasa oleh perusahaan.

Sebagai bentuk perlawanan, beberapa buruh melakukan advokasi selama beberapa hari dengan mendatangi pihak HRD. Namun sepertinya pihak HRD belum beritikad baik, sehingga mereka melakukan pressure dengan tetap berada di ruangan HRD selama beberapa hari ini.

“Kita 17 orang mendatangi personalia dan HRD, tapi enggak mau ditemui juga oleh Dirut. Padahal Dirut juga tahu kami sedang menunggunya di ruang HRD. HRD juga membiarkan saja kami seharian dari jam 7 sampai jam 4 sore ada di ruangannya,” cerita Rahma ketua Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia.

HRD enggan merespons tindakan yang dilakukan para buruh tersebut. Di hari yang berbeda, Jumat (29/3/2024), para buruh langsung menuju ke depan ruangan Direktur Utama (Dirut). Kali ini, Dirut bersama jajarannya mau menemui para buruh dan berdiskusi terkait perpanjangan kontrak yang tidak sesuai PKB tersebut.

Baca juga  Diduga Teror, Media Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi

“Pihak Dirut menyampaikan bahwa posisinya masih mempertimbangkan. Katanya sih mau membicarakannya ke pihak Presiden Direktur dulu terkait THR,” ujar Rahma lagi.

Tak berhenti sampai di situ, pada 2 April 2024 kemarin, Manajemen PT Amos Indah Indonesia melancarkan serangan susulan dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada 17 buruh yang sedang melakukan advokasi.

“Ini merupakan bentuk kriminalisasi manajemen kepada para buruh perempuan yang memperjuangkan keadilan. Sampai Rillis ini diterbitkan, mereka bertekad untuk mengadvokasi kasus ini hingga mutasi dan Surat Peringatan dibatalkan,” tegasnya.

Upaya untuk melapor ke Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan juga akan ditempuh, sembari melaporkan kasus ini ke pejabat di Dinas ketenagakerjaan agar menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.

Sudah menjadi tugas bagi pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi dan menindak perusahaan-perusahaan yang nakal, namun kadang mereka luput dengan kewajiban itu. Kadang mereka tak mau tahu dengan permasalahan yang terjadi di lapangan. Padahal, terkait kasus yang terjadi pada PT Amos, apa yang tertulis dalam PKB seharusnya dipatuhi oleh manajemen untuk dijalankan dan mesti diawasi relaisasinya oleh Dinas Tenaga Kerja.

Baca juga  4 Tersangka Penyerobotan Lahan HGU Milik Adik Prabowo di PPU Bakal di Sidangkan

Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan.
Sementara menelisik lebih jauh mengenai kasus-kasus yang terjadi di lapangan, baik itu PHK, mutasi, diskriminasi, Surat Peringatan, maupun pemutusan kontrak seperti sebelum Lebaran tersebut.

Oleh karena itu, kami dari Dewan Pengurus Nasional Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (DPN FSBPI) menuntut kepada menajemen PT Amos Indah Indonesia untuk:

1. Menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama dengan mengangkat 7 kawan kami sebagai pekerja tetap.

2. Membatalkan mutasi dan Surat Peringatan

3. Jalankan kembali pengangkatan karyawan tetap yang telah dihentikan oleh perusahaan semenjak Februari 2022 sampai dengan saat ini, sesuai isi PKB Pasal 8 ayat 2. (Y)

Bagikan: