Sosper Pendidikan Pancasila, Legislator Kaltim Dukung Ekspresi Kritis Mahasiswa

sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang digelar Sabtu (9/8/2025) di Kedai Klinik Kopi Aubry, Samarinda.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, berbagai kalangan mengisi momentum nasional ini dengan kegiatan positif. Salah satunya adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang digelar Sabtu (9/8/2025) di Kedai Klinik Kopi Aubry, Samarinda.

Kegiatan tersebut diprakarsai oleh anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyasar anak muda dan masyarakat umum sebagai peserta. Sosialisasi ini bertujuan menanamkan kesadaran akan pentingnya peran masyarakat dalam pembinaan, pengawasan, dan praktik nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga  Warga Diminta Aktif Awasi Proyek APBD, Lapor Langsung Jika Ada Kejanggalan

“Pancasila adalah pedoman kita dalam berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah praktisi hukum Andi Mapanganro, S.H., dari ARH Law Office, serta akademisi hukum Universitas Mulawarman, Amsari Damanik, S.H., M.Kn.

Andi Afif juga menyoroti pentingnya ruang demokrasi, termasuk dalam bentuk kritik mahasiswa melalui aksi dan demonstrasi. Menurutnya, aktivisme adalah bagian dari implementasi peran mahasiswa sebagai agen kontrol dan perubahan.

“Saya apresiasi demonstrasi sebagai salah satu ekspresi rakyat,” katanya. “Sebagai seorang terpelajar, tentu dalam menyampaikan pendapat harus tetap santun dan beradab.”

Baca juga  Penguatan Demokrasi Daerah Bahas Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil, Anggota Dewan Kaltim Ingatkan Ruang Demokrasi Harus Dijaga

Ia juga menanggapi insiden ekspresi mahasiswa baru di Universitas Mulawarman saat pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), di mana sejumlah mahasiswa melakukan aksi “balik badan” terhadap sambutan pejabat. Menurutnya, itu merupakan bentuk ekspresi yang wajar di ruang akademik.

“Kebebasan berpendapat dan berekspresi itu harus hidup di Indonesia dengan tetap memegang falsafah Pancasila,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, seorang peserta bernama Riski menyinggung kasus guru honorer yang diberhentikan karena mengunggah keluhan soal gaji di media sosial, dan baru dipekerjakan kembali setelah mendapat sorotan publik. Menanggapi hal itu, Amsari Damanik menyebut bahwa peristiwa semacam ini mencerminkan adanya penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik.

Baca juga  Gerindra Samarinda Rampungkan Struktur hingga Tingkat RT, Ketua DPC Helmi Abdullah Bersiap Vermin KPU

“Ada perangkap hukum untuk menutup ruang demokrasi, salah satunya lewat UU ITE. Aturan ini kerap disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang,” ujarnya.

Di akhir acara, Andi Afif menegaskan dukungannya terhadap kegiatan mahasiswa yang bersifat konstruktif dan berkontribusi bagi pembangunan di Samarinda maupun Kaltim. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila yang tidak sekadar menjadi hafalan semata.

Bagikan: