Partai Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Usulan tersebut, menurut mereka, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan KHL. Selain itu, upah minimum sektoral wajib diberikan kepada buruh dengan nilai di atas UMP atau UMK,” ujar Presiden KSPI sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal.

Berdasarkan proyeksi Litbang KSPI dan Partai Buruh, inflasi pada periode Oktober 2024–September 2025 diperkirakan mencapai 3,23 persen. Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan 5,1–5,2 persen, ditambah indeks tertentu 1,0–1,4.

“Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada di rentang 8,5–10,5 persen,” kata Iqbal.

Untuk upah sektoral, KSPI mengusulkan kenaikan lebih tinggi, berkisar 0,5–5 persen, tergantung jenis industri. Iqbal juga meminta proses pembahasan upah minimum 2026 dimulai pada 25 Agustus 2025 di Dewan Pengupahan Nasional dan daerah, dengan penetapan paling lambat 30 Oktober 2025.

Sebagai bentuk dukungan terhadap usulan ini, KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi serentak pada 28 Agustus 2025 di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

“Aksi damai ini akan diikuti puluhan ribu, bahkan ratusan ribu buruh,” ujar Iqbal.

Selain soal upah, aksi tersebut juga akan membawa enam tuntutan lain, termasuk penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK), reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset, serta revisi RUU Pemilu untuk 2029.

Bagikan: