Pemkot Samarinda Umumkan Hasil Uji BBM Pertamax

konferensi pers yang digelar pada hari Senin (5/5/2025), di anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda. Wali Kota Andi Harun.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kendaraan yang mengalami kerusakan setelah mengisi bahan bakar di sejumlah SPBU.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (5/5/2025), di anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda. Wali Kota Andi Harun, mengungkapkan bahwa ketiga sampel yang diuji menunjukkan kualitas bahan bakar yang tidak memenuhi standar nasional.

Baca juga  Sampaikan Visi Misi ke Anak Muda, Cawagub Seno Aji dan Cawalkot Andi Harun Tampil Satu Panggung

“Hasil penelitian, ditemukan bahwa penyebab utama kendaraan bermotor yang digunakan konsumen terdampak disebabkan kualitas BBM yang tidak memenuhi standar kelayakan atau dalam kondisi yang sudah rusak,” Ungkapnya.

Dari pengujian yang dilakukan sejak 12 April 2025, tiga sampel BBM Pertamax masing-masing menunjukkan angka Research Octane Number (RON) di bawah ambang batas standar 92, yaitu RON 86,7; 89,6; dan 91,6. Bahkan, pada salah satu sampel dengan nilai RON 91,6 ditemukan kandungan timbal sebesar 66 ppm, serta kandungan air mencapai 742 ppm, yang keduanya mengindikasikan adanya kontaminasi.

Baca juga  Indira Yusuf Ismail Siap Perjuangkan Hak Buruh di Pilkada Makassar 2024

Lebih lanjut, pengujian dilakukan tim akademik independen yang dikerahkan Pemkot Samarinda dan melibatkan sejumlah institusi serta ahli guna memastikan objektivitas dan validitas data. Sampel diambil dari tangki suplai Pertamax di Patraniaga serta dua SPBU lainnya, juga dari tiga kendaraan warga yang dilaporkan mengalami kerusakan mesin.

“Ini hal uji dari beberapa institusi. Sudah divalidasi bahwa ada kontaminasi yang terjadi,” tegas Andi Harun.

Baca juga  Samarinda Siap 100 Persen Sukseskan Program Koperasi Merah Putih

Andi Harun juga menambahkan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan memastikan kualitas layanan publik, sekaligus membuka ruang bagi investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang terkait kemungkinan adanya peredaran BBM tidak layak di wilayah Kota Samarinda. (Adv)

Bagikan: