HARIANRAKYAT.CO, Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda memperketat sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 sebagai bentuk komitmen menciptakan proses yang transparan, bersih, dan profesional.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 700-05/233/-Ks/V/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pelaksanaan SPMB 2025, tertanggal 28 Mei 2025.
Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, secara langsung mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, Senin (2/6/2025).
Dirinya menegaskan bahwa seluruh proses SPMB tahun ini akan berada di bawah pengawasan ketat dan terbuka untuk masyarakat melalui berbagai kanal pelaporan resmi.
“Sistem SPMB tahun ini secara prinsip menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan, manipulasi, dan praktik tidak adil,” Ungkap Andi harun.
Selain itu, Andi Harun menyebutkan bahwa seluruh laporan yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti dengan serius selama disertai bukti valid.
Tim Pengawasan SPMB 2025 terdiri dari lintas instansi yang diketuai oleh Kepala Inspektorat Kota Samarinda, dengan pengarah langsung Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kapolresta, dan Kajari Samarinda. Selain pengawasan internal, Pemkot juga membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp, situs web, media sosial, serta posko pengaduan fisik di Gedung Inspektorat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menyampaikan laporan, karena format pengaduan tidak harus baku.
“Semua sekolah itu baik. Jangan terjebak dalam anggapan sekolah favorit. Yang terpenting adalah keadilan akses pendidikan,” pungkasnya. (Adv)