HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas terhadap pekerja penunjang migas di Kecamatan Muara Badak Kaltim yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja secara sepihak perusahaan outsourcing (alih daya).
Aksi ini dipicu kebijakan PT JML, perusahaan OS baru yang menggantikan penyedia jasa sebelumnya di lingkungan kerja PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). PT JML dinilai tidak merekrut kembali para pekerja lama, meski objek pekerjaan dan lokasi kerja tidak berubah. Kebijakan tersebut dianggap melanggar prinsip keberlanjutan kerja bagi tenaga alih daya.
“Ini bentuk kesewenang-wenangan perusahaan yang mengabaikan perlindungan hak-hak buruh. Kami menuntut perusahaan tunduk pada aturan hukum dan menjamin keberlangsungan kerja para pekerja,” tegas Bung Andi, Ketua PC SPL FSPMI Kutai Kartanegara yang juga menjabat Sekretaris DPW FSPMI Kalimantan Timur dilansir KoranPerdjoeangan.com
Menurut Andi, kasus ini memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap buruh alih daya pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Banyak celah dalam regulasi yang dimanfaatkan perusahaan untuk memotong hak-hak buruh tanpa pertanggungjawaban sosial.
Aksi ini tidak hanya menuntut keadilan bagi pekerja terdampak, tetapi juga memperkuat solidaritas antar buruh dalam menolak praktik outsourcing yang eksploitatif. FSPMI, sebagai salah satu serikat buruh di Indonesia, menyatakan terus mengawal isu-isu ketenagakerjaan di sektor migas, khususnya di wilayah Kukar. (KP/J)