Komisi I Samarinda Bahas Perda Supermarket Bersama DPRD Penajam

Ketua Komisi 1, Syamri Saputra.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja (kunker) dari Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerapan Toko Modern. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Badan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Kamis (3/7/2025).

Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten PPU dipimpin langsung dari Ketua Komisi I, Ishaq didampingi anggota lainnya yakni Irawan Heru Suryanto, Hariyono, Muhammad Bijak Ilhamdani, Mahyuddin, dan Roman Rading.

Baca juga  Pansus Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pastikan Usia Kerja

Kehadiran mereka disambut Anggota Baperda DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra, Aris Mulyanata, Romadhoni Putra Pratama, dan Achmad Sukamto.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menjelaskan kunjungan tersebut membahas rencana Kabupaten PPU yang ingin menyusun regulasi terkait keberadaan toko modern, atau retail modern seperti Indomaret dan Alfamidi yang kian menjamur.

“Intinya mereka konsultasi ke Samarinda karena masalahnya hampir sama, maraknya toko-toko modern yang berdampak pada para pedagang kecil dan UMKM lokal,” ujar Samri.

Baca juga  Tidak Ada Lawan, Rudy Mas’ud Masih Jadi Beringin Rindang Golkar Kaltim

Ia menambahkan, fenomena menjamurnya toko retail modern menyebabkan banyak pedagang lokal tak mampu bersaing, baik dari sisi harga, fasilitas, maupun kelengkapan produk.

“Dengan keterbatasan modal, pedagang lokal hanya bisa menjual secara sederhana. Sementara toko-toko modern menawarkan harga lebih murah dan fasilitas yang lebih nyaman. Akhirnya, pedagang kecil ini tergerus,” lanjutnya.

Samri juga mengungkapkan, pihak DPRD Kota Samarinda saat ini tengah menginisiasi penyusunan Raperda serupa, namun masih dalam tahap awal berupa sosialisasi dan pengumpulan bahan.

Baca juga  Kinerja Polri Diapresiasi DPRD Samarinda

“Kita juga belum punya Perdanya, masih dalam bentuk rancangan. Harapannya bisa segera selesai agar dapat menjadi payung hukum dalam mengatur keberadaan retail modern yang berkembang saat ini,” pungkasnya.

Setelah kunjungan ke DPRD Kota Samarinda, rombongan Komisi I DPRD Kabupaten PPU dijadwalkan melanjutkan agenda konsultasi ke DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terkait isu lainnya yakni pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Adv)

Bagikan: