HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik dinilai sebagai momentum penting bagi media lokal di Kaltim untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim menyatakan siap mendukung penuh implementasi regulasi tersebut.
Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya menilai Pergub ini menjadi pendorong agar media tidak hanya eksis, tetapi juga memiliki struktur redaksi yang jelas, wartawan yang kompeten, serta kredibilitas yang bisa diandalkan pemerintah dan publik.
“Regulasi ini memberi arah, bukan pembatasan. Justru mendorong media lokal untuk naik kelas dan bekerja secara profesional,” ujarnya.
Bukan Mengatur Berita, Tapi Tata Kelola
Wiwid menegaskan bahwa Pergub ini tidak menyentuh isi pemberitaan. Yang diatur adalah tata kelola hubungan kelembagaan antara pemerintah dan media—terutama dalam hal kerja sama informasi publik, penempatan anggaran, serta akuntabilitas lembaga pers.
“Kami tegaskan, isi berita tetap menjadi kedaulatan redaksi. Pemerintah tidak masuk ke wilayah itu,” tegasnya.
Media Harus Penuhi Standar Profesional
Beberapa syarat dalam regulasi ini mencakup usia media minimal dua tahun, kepemilikan kantor tetap, struktur redaksi, dan adanya wartawan bersertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bagi SMSI, hal ini adalah standar minimum yang harus dipenuhi jika ingin menjalin kemitraan dengan pemerintah.
“Kalau ingin kerja sama kelembagaan, ya tentu harus lembaga yang sah, terstruktur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
SMSI Terus Bina Anggota Baru
Wiwid juga menekankan bahwa SMSI Kaltim terbuka membina media baru agar bisa memenuhi standar tersebut. Ia menyebut sejumlah media yang baru berdiri telah dibimbing untuk mengurus verifikasi ke Dewan Pers dan meningkatkan kompetensi wartawannya.
“Kami terbuka bagi media yang ingin serius tumbuh. SMSI itu rumah bersama, bukan pagar pembatas,” jelasnya.
Regulasi Sudah Final, Tapi Bisa Dievaluasi ke Depan
Terkait usulan revisi dari sejumlah pihak, Wiwid menyatakan SMSI menolak. Menurutnya, seluruh proses perumusan regulasi sudah melibatkan asosiasi dan profesi media sejak 2021. Namun, jika ada evaluasi di masa mendatang, itu bisa dilakukan secara kolektif dan terukur.
“Tidak ada regulasi yang sempurna. Tapi untuk saat ini, Pergub ini sudah final dan layak dijalankan,” tandasnya.
Media Lokal Butuh Kepastian dan Perlindungan
Menurut SMSI, keberadaan Pergub ini memberi kepastian bagi media dalam menjalankan kerja sama, sekaligus melindungi media yang sudah lama beroperasi dari persaingan tidak sehat. Wiwid menyebut kerja sama pemerintah ke depan akan lebih akuntabel dan berdasar pada legalitas media.
“Ini bukan tentang siapa paling keras bicara, tapi siapa yang paling siap secara profesional,” pungkasnya. (H)