HARIANRAKYAT.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk menampung keluhan masyarakat. Hingga Selasa (17/6/2025) posko tersebut telah menerima delapan laporan, dengan mayoritas terkait persoalan teknis domisili calon peserta didik.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan banyak aduan berasal dari kesalahpahaman aturan domisili.
“Contohnya, ada warga yang baru pindah empat atau lima bulan lalu langsung mendaftar dengan alamat baru. Padahal, syaratnya harus tinggal minimal satu tahun,” jelas Andi saat meninjau posko pengaduan.
Andi Harun menekankan, pemkot berkomitmen memastikan semua anak di Samarinda mendapat tempat di sekolah. Namun, masalah kerap muncul akibat keinginan orang tua memilih sekolah tertentu, bahkan memaksakan pendaftaran di luar zona domisili.
“Akibatnya, distribusi siswa tidak merata, dan ada yang masuk sekolah bukan berdasarkan wilayah tinggalnya,” ujarnya.
Proses pengawasan tidak berhenti pada pendaftaran. Setelah penerimaan siswa selesai, seluruh sekolah akan diperiksa ulang. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan kepada pelaku tanpa mengganggu hak siswa yang sudah diterima.
“Kalau ada yang lolos, anaknya tidak dikeluarkan. Tapi pelakunya akan dikenai sanksi,” tegas Andi.
Aturan ini mengacu pada regulasi nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sehingga tidak ada toleransi untuk manipulasi atau kecurangan, baik di jalur afirmasi, mutasi, prestasi, maupun domisili.
Wali Kota terpilih dua periode, juga mengingatkan pentingnya verifikasi dokumen khususnya bagi peserta jalur prestasi seperti olahraga.
“Sertifikat harus diverifikasi ke Dispora atau KONI. Cabang olahraga juga harus hati-hati memberi rekomendasi. Jika terbukti manipulasi, pengurusnya juga akan kena sanksi,” tandasnya.
Posko pengaduan SPMB 2025 akan tetap aktif hingga proses seleksi berakhir, memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh calon siswa di Samarinda.(Adv)