Pansus I DPRD Samarinda Perdalam Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata.

HARIANRAKYAT.CO – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum dalam

Pembahasan ini melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.

Ketua Pansus I, Aris Mulyanata menyatakan rapat kali ini fokus pada pembahasan aspek teknis operasional dan klasifikasi pemakaman umum. Politisi Fraksi PKB ini menekankan pentingnya melibatkan operator pelaksana untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif dan tidak memberatkan.

“Pemerintah kota wajib menyediakan lokasi pemakaman umum. Empat kawasan telah direncanakan dan akan dituangkan dalam Perda ini, termasuk pembagian luasan dan klasifikasi jenis pemakamannya,” jelas Aris sapaannya.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menghindari masalah di masa depan, serta menargetkan setiap kecamatan memiliki TPU yang dikelola langsung pemkot.

Aris menyoroti pentingnya payung hukum bagi pemakaman swasta.

“Berdasarkan informasi Perkim, beberapa pemakaman swasta bahkan belum memiliki izin atau rekomendasi resmi dari dinas terkait,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Perkim, Muhammad Cecep Herly menegaskan komitmen pemerintah dalam pelayanan pemakaman.

“Kami telah melakukan identifikasi dan konsolidasi lahan di empat zona untuk melayani seluruh kecamatan, termasuk Palaran dan Samarinda Utara,” ujar Cecep.

Ia juga mengungkapkan inovasi pelayanan melalui aplikasi Si Lamak, yang saat ini beroperasi di wilayah Serayu dan akan dikembangkan sesuai kebutuhan.

Selain itu, Cecep menyebutkan urgensi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pemakaman.

“Pembentukan UPTD sedang dikaji berdasarkan data statistik kematian, kebutuhan lahan, dan proyeksi jangka panjang agar benar-benar sesuai kondisi lapangan,” pungkasnya.(Adv)

Bagikan: