Pemkot Samarinda Terbitkan SE Tentang Penjualan Hewan Kurban

HARIANRAKYAT.CO- Samarinda, Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025, Wali Kota Samarinda menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.8/1023/100.15 tentang Kegiatan Usaha Penjualan Hewan Qurban di Kota Samarinda.

Edaran ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan kebersihan, ketertiban umum, dan untuk menjamin kelayakan hewan qurban yang diperjualbelikan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai aktif mensosialisasikan aturan terkait kegiatan penjualan hewan kurban. Sosialisasi ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor: 400.8/1028/100.15 yang resmi diterbitkan pada 20 Mei 2025.

Baca juga  Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas PPDB 2025

Dalam SE tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan izin resmi selama 19 hari kepada pedagang hewan kurban, yaitu mulai 26 Mei hingga 13 Juni 2025. 

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan aturan tersebut.

Baca juga  PC-NU Kota Samarinda Gelar Pendidikan Dasar Angkatan ke 2 Tahun 2024

“Ini kan kegiatan tahunan, kami paham. Tapi jangan sampai meresahkan warga. Dalam SE sudah jelas disebutkan, dilarang berjualan di trotoar, badan jalan, atau tempat yang mengganggu lingkungan sekitar karena kotoran dan bau,” ujar Anis, Kamis (22/5/2025). 

Ia menambahkan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk menghalangi usaha masyarakat, melainkan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Baca juga  Korban Pemancing Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan Meninggal Dunia

Apabila para pelaku usaha penjualan hewan kurban dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka akan dilakukan penertiban dan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang -undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan kegiatan penjualan hewan qurban di Samarinda dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tetap mengedepankan aspek kesehatan serta lingkungan.(Drm)

Bagikan: