HARIANRAKYAT.CO – 4 warga desa Telemow atas nama Syafarudin, Syahdinn, Hasanudin dan
Rudiansyah telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) hari Jum’at (13/3/2025).
Keempat warga itu dituduh melakukan penyerobotan lahan PT. International Timber Corporation
Indonesia Kartika Utama.
“Penahanan ini diduga upaya kriminalisasi yang dilaporkan pihak PT ITCI KU,” tulis Koalisi Tanah untuk Rakyat dalam rilis yang diterima redaksi harianrakyat.co.
Sebelum penahanan terduga tersangka, Polisi Daerah (Polda) Kaltim telah memproses laporan perusahaan sejak Juli 2023, bahkan sebelumnya perusahaan sempat juga melaporkan warga ke Polres PPU pada tahun 2020.
Namun tidak berlanjut karena hal tersebut belum bisa dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana.
Sejak tahun 2017 warga Desa Telemow dihadapkan kebingungan setelah pihak PT. ITCI KU secara sepihak mengklaim seluas tanah 83,55 Ha yang dikuasai warga Desa Telemow sebagai HGB milik PT. ITCI KU.
“Klaim perusahaan memicu penolakan dan protes dari warga,” imbuhnya.
Alih – alih melakukan penyelesaian secara humanis, sebaliknya pihak PT. ITCI KU justru lebih memilih untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga.
Carut marut konflik yang terjadi di Desa Telemow diduga kuat terjadi karena adanya mal administrasi dan tidak dilibatkannya warga mulai dari tahap sosialisasi hingga penerbitan
HGB milik PT. ITCI KU.
“Kejadian ini dapat dimaknai sebagai dugaan HGB PT. ITCI KU terbit di ruang gelap yang tidak jelas dan tidak diketahui asal usulnya oleh warga,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kejari Penajam Paser Utara (PPU) Faisal Arifuddin mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Polda Kaltim.
“Ya, ada 4 tersangka yang kami terima dari Polda Kaltim. Berkas akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Faisal kepada awak media.
Dijelaskan dalam perkara 4 tersangka tersebut sudah memasuki tahap P 21 dan sedang dalam proses ke Pengadilan.
“Ada 2 berkas. Berkas pertama Rudiansyah, Saparudin dan Hasanudin dengan perkara penyerobotan (385) pasal 372. Berkas kedua Saparudin sama Syahddin (338) pengancaman,” ungkapnya.
Faisal menjelaskan, tanah berdasarkan HGU PT ITCI KU dijual tersangka tanpa alas hak.
Sementara dasar tersangka berdasarkan surat keterangan penggarapan tanpa seizin perusahaan dan di jual ke orang lain.
“Dalam dakwaan ada yang dijual pada 2011 dan tahun 2012, jadi beda – beda. Perbuatan tindak pelanggaran ini tidak barengan,” jelasnya. (J)